RWA dan pola pengaturan global tokenisasinya
RWA (tokenisasi aset dunia nyata) adalah proses mengubah aset atau hak nyata menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di blockchain melalui teknologi blockchain. Model ini memungkinkan pemecahan aset, buku besar publik, peredaran bebas, dan manajemen otomatis. Inti dari RWA adalah mengemas kembali sertifikat aset yang dilindungi hukum menggunakan teknologi blockchain, sehingga peredaran sertifikat menjadi lebih efisien dan transparan, tetapi syaratnya adalah harus ada hak berdasarkan kerangka hukum terlebih dahulu, sebelum ada token di blockchain.
Sebagian besar koin RWA adalah token jenis sekuritas, yang harus mematuhi kebijakan regulasi sekuritas di daerah peredarannya, jika tidak, dapat menghadapi denda besar bahkan risiko kriminal. Saat ini, belum ada kebijakan regulasi khusus untuk token RWA di seluruh dunia, yang sebagian besar mengikuti peraturan regulasi aset kripto di masing-masing daerah.
Hong Kong pada tahun 2025 mengesahkan rancangan regulasi stablecoin RWA, dari sistem perizinan, persyaratan aset cadangan, pengungkapan informasi, anti